Laman

Sabtu, 16 Februari 2013

INSTITUSI DALAM ISLAM



 ditulis oleh : AS
INSTITUSI DALAM ISLAM

a.      Pengertian institusi
Dalam bahasa inggris dijumpai dua istilah yang mengacu kepada pengertian institusi (lembaga),yaitu institute dan institution. Istilah pertama menekankan kepada pengertian institusi sebagai sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan istilah kedua menekankan pada pengertian institusi sebagai suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan[1].
            Istitusi lembaga kemasyarakatan merupakan pengalihbahasaan dari istilah inggris, social institution. Akan tetapi, Soerjono Soekanto (1987:177)menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kata sepakat mengenai istilah indonesia yang khas dan tepat untuk menjelaskan istilah inggris tersebut. Ada yang mengatakan bahwa padanan yang tepat untuk istilah itu adalah pranata sosial yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat. Pranata sosial, seperti dituturkan oleh koentjaraningrat (1980: 179),adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang berpusat pada sejumlah aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka dalam masyarakat. Dengan demikian menurut beliau, lembaga kemasyarakatan adalah sistem tata kelakuan atau norma untuk memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa arti social institution adalah bangunan sosial. Ia merupakan padanan dari istilah jerman, yaitu siziale gebilde.terjemahan ini nampak jelas menggambarkan bentuk dan struktur social institution.
            Pengertian-pengertian social institution yang lain yang dikutip oleh Soerjono Soekanto, (1987:179) adalah sebagai berikut :
           
            Menurut Robert Mac Iver dan Charles H.Page, sicial institution ialah tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan.
            Howard Becker mengartikan social institution dari sudut fungsinya. Menurutnya, ia merupakan jaringan dari proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungsi meraih dan memelihara kebutuhan hidup mereka.
            Sumner melihat social institution dari sisi kebudayaan. Menurut dia, social institution ialah perbuatan, cita-cita yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
            Dari paparan singkat mengenai pengertian institusi, dapat disimpulkan bahwa institusi mempunyai dua pengertian pertama, sistem norma yang mengandung arti pranata, dan kedua, bangunan.
            Menurut Sumner, sebagaimana dikutip oleh Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (1964:67), an institution consists of a concept idea, notion, doctrin, interest and a structure (suatu institusi terdiri atas konsep tentang cita-cita, minat, doktrin, kebutuhan, dan struktur.
            Sebagai sebuah norma, institusi itu bersifat mengikat. Ia merupakan aturan yang mengatur warga kelompok yang di masyarakat. Di samping itu, ia pun merupakan pedoman dan tolok ukur untuk menilai dan memperbandingkan dengan sesuatu.Norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, berubah sesuai keperluan dan kebutuhan manusia.
Maka lahirlah, umpamanya, kelompok norma kekerabatan yang menimbulan insitusi keluarga dan perkawinan, kelompok norma pendidikan yang melahirkan institusi pendidikan, kelompok norma hukum melahirkan institusi hukum, seperti peradilan, dan kelompok norma agama yang melahirkan institusi agama.
           
Dilihat dari daya yang mengikatnya, secara sosiologis norma-norma tersebut dapat dibedakan menjadi empat macam :
1.      Tingkat cara ( usage )
2.      Kebiasaan ( folkways )
3.      Tata kelakuan ( mores ) dan
4.      Adat istiadat ( custom ).


Usage menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Kekuatan mengikat norma usege adalah palling lemah dibandingkan ketiga tingkatan norma lainnya.
Folkways merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama, menggambarkan bahwa perbuatan itu disenangi banyak orang. Menurut Mac Iver dan Page, kebiasaan merupakan perilaku yang di akui dan di terima oleh masyarakat.
            Apabila kebiasaan dianggap sebagai cara berprilaku, bahkan dianggap dan diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan meningkat menjadi tahapan mores. Ia merupakan alat pengawas bagi prilaku masyarakat yang daya ikatnya lebih kuat dari pada folkways dan usage.
Norma tata kelakuan (mores) yang terus menerus dilakukansehingga integrasinya menjadi sangat kuat dengan pola-pola prilaku masyarakat, daya ikatnya akan lebih kuat dan meningkat ketahapan custom. Dengan demikian warga masyarakat yang melanggar custom akan menderita karena mendapat sanksi yang keras dari masyarakat.

b.      Fungsi dan unsur-unsur institusi
            Secara umum, tujuan institusi[2] itu adalah memenuhi segala kebutuhan pokok manusia, seperti kebutuhan keluarga, hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Adapun fungsi institusi secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
1.      memberikan pedoman kepada masyarakat dalam upaya pengendalian sosial berdasarkan sistem  tertentu, yaitu sistem pengawasan tingkah laku.
2.      Menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
3.      Memberikan pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan dalam memenuhi kebutuhan mereka.

            Berdasarkan fungsi-fungsi institusi yang di ungkapkan di atas, seorang peneliti yang bermaksud mengadakan penelitian tingkah laku suatu masyarakat selayaknya memperhatikan secara cermat institusi-institusi yang ada di masyarakat yang bersangkutan.
            Menurut Mac Iver dan Charles H.Page, dalam bukunya yang berjudul Society: an introductory analysis yang di tulis dan disadur oleh Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi ( 1964: 78)[3], elemen institusi itu ada tiga: pertama, association,  kedua,characteristic institutions  dan ketiga, special interest.
            Association merupakan wujud konkret dari institusi. Ia bukan sistem nilai tetapi merupakan bangunan dari sistem nilai. Ia adalah kelompok-kelompok kemasyarakatan.Sebagai contoh: institut atau universitas merupakan institusi kemasyarakatan, sedangkan Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga adalah  association.
            Characteristic institution adalah sistem nilai atau norma tertentu yang digunakan oleh suatu association.Ia dijadikan landasan dan tolok ukur berprilaku oleh masyarakat asosiasi yang bersangkutan.tata prilaku dalam characteristic institution mempunyai daya ikat yang kuat dan sanksi yang jelas bagi setiap jenis pelanggaran.
            Special interest adalah kebutuhan atau tujuan tertentu, baik kebutuhan yang bersifat pribadi maupun asosiasi.Sebagai sebuah gambaran ringkas, kita lihat contoh berikut ini:
Keluarga merupakan asosiasi yang didalamnya terdiri atas beberapa anggota keluarga. Para anggota keluarga terikat oleh aturan-aturan yang telah sama-sama disepakati. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

c.       Institusi islam
Sistem norma dalam masyarakat islam bersumber dari firman Allah Swt dan sunnah nabi Muhammad Saw.ia merupakan pedoman bertingkah laku masyarakat muslim agar mereka memperoleh kemaslahatan hidup didunia dan akhirat.
Institusi adalah sistem nilai atau norma. Adapun norma islam terdapat dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.
Norma akidah tercermin dalam rukun iman yang enam.
Norma ibadah tercermin dalam bersuci ( thaharah ),shalat, zakat, puasa, dan haji.
Norma muamalah tercermin dalam hukum perdagangan, perserikatan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian, hukum pidana dan politik.
Adapun norma akhlak tercermin dalam akhlak terhadap Allah Swt dan akhlak terhadap makhluk.
            Norma-norma dalam islam yang merupakan characteristic institution, seperti yang disebutkan diatas kemudian melahirkan kelompok-kelompok asosiasi ( association ) tertentu yang merupakan bangunan atau wujud konkret dari norma. Pembentukan asosiasi dengan landasan norma oleh masyarakat muslim merupakan upaya memenuhi kebutuhan hiup mereka, sehingga mereka bisa hidup dengan aman dan tentram serta bahagia didunia dan akhirat, karena institusi didalam islam,adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran islam, dan sengaja di ajarkan untuk memenuhi kebutuhan umat  islam.
Dari paparan singkat di atas, dapat dikemukakan beberapa contoh institusi dalam islam yang ada di indonesia, seperti institusi perkawinan diasosiasikan melalui Kantor Urusan Agama(KUA) dan peradilan agamanya, dengan tujuan agar perkawinan dan perceraian dapat dilakukan secara tertib untuk melindungi hak keluarga, terutama perempuan, institusi pendidikan yang diasosiasikan di dalam bentuk pesantren dan madrasah, institusi ekonomi yang di asosiasikan menjadi bank mu`amalah indonesia ( BMI ), baitul Mal Watamwil (BMT), institusi zakat yang di asosiasikan menjadi Badan Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah (BAZIS), dan institusi dakwah yang di asosiasikan menjadi Lembaga Dakwah Kampus (LDK).

PENUTUP
KESIMPULAN

Dari paparan singkat mengenai pengertian institusi, dapat disimpulkan bahwa institusi mempunyai dua pengertian pertama, sistem norma yang mengandung arti pranata, dan kedua, bangunan.

            Adapun fungsi institusi secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
1.      memberikan pedoman kepada masyarakat dalam upaya pengendalian sosial berdasarkan sistem  tertentu, yaitu sistem pengawasan tingkah laku.
2.      Menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
3.      Memberikan pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan dalam memenuhi kebutuhan mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Atang Abdul Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,(Rosda,Bandung),cet 9, 2007.


[1]  Atang Abdul Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,(Rosda,Bandung),cet 9, 2007. hlm 130.
[2] Atang Abdul Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,(Rosda,Bandung),cet 9, 2007. hlm 133.
[3] Atang Abdul Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,(Rosda,Bandung),cet 9, 2007. hlm 133-134.