ditulis oleh : AS
INSTITUSI DALAM ISLAM
a.
Pengertian institusi
Dalam bahasa inggris dijumpai dua istilah yang mengacu kepada
pengertian institusi (lembaga),yaitu institute dan institution. Istilah pertama
menekankan kepada pengertian institusi sebagai sarana atau organisasi untuk
mencapai tujuan tertentu, sedangkan istilah kedua menekankan pada pengertian
institusi sebagai suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan[1].
Istitusi lembaga
kemasyarakatan merupakan pengalihbahasaan dari istilah inggris, social institution.
Akan tetapi, Soerjono Soekanto (1987:177)menjelaskan bahwa sampai saat ini
belum ada kata sepakat mengenai istilah indonesia yang khas dan tepat untuk
menjelaskan istilah inggris tersebut. Ada yang mengatakan bahwa padanan yang
tepat untuk istilah itu adalah pranata sosial yang di dalamnya terdapat
unsur-unsur yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat. Pranata sosial,
seperti dituturkan oleh koentjaraningrat (1980: 179),adalah suatu sistem tata
kelakuan dan tata hubungan yang berpusat pada sejumlah aktivitas manusia untuk
memenuhi kebutuhan khusus mereka dalam masyarakat. Dengan demikian menurut
beliau, lembaga kemasyarakatan adalah sistem tata kelakuan atau norma untuk
memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa arti social institution adalah bangunan
sosial. Ia merupakan padanan dari istilah jerman, yaitu siziale gebilde.terjemahan ini nampak jelas menggambarkan bentuk
dan struktur social institution.
Pengertian-pengertian
social institution yang lain yang
dikutip oleh Soerjono Soekanto, (1987:179) adalah sebagai berikut :
Menurut Robert Mac
Iver dan Charles H.Page, sicial
institution ialah tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk
mengatur manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan.
Howard Becker mengartikan social institution dari sudut fungsinya. Menurutnya,
ia merupakan jaringan dari proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok
manusia yang berfungsi meraih dan memelihara kebutuhan hidup mereka.
Sumner melihat social institution dari sisi kebudayaan.
Menurut dia, social institution ialah
perbuatan, cita-cita yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Dari paparan
singkat mengenai pengertian institusi,
dapat disimpulkan bahwa institusi mempunyai dua pengertian pertama, sistem norma yang mengandung arti pranata, dan kedua, bangunan.
Menurut Sumner,
sebagaimana dikutip oleh Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (1964:67), an institution consists of a concept idea,
notion, doctrin, interest and a structure (suatu institusi terdiri atas
konsep tentang cita-cita, minat, doktrin, kebutuhan, dan struktur.
Sebagai sebuah
norma, institusi itu bersifat mengikat. Ia merupakan aturan yang mengatur warga
kelompok yang di masyarakat. Di samping itu, ia pun merupakan pedoman dan tolok
ukur untuk menilai dan memperbandingkan dengan sesuatu.Norma-norma yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat, berubah sesuai keperluan dan kebutuhan manusia.
Maka lahirlah, umpamanya, kelompok norma
kekerabatan yang menimbulan insitusi keluarga dan perkawinan, kelompok norma
pendidikan yang melahirkan institusi pendidikan, kelompok norma hukum
melahirkan institusi hukum, seperti peradilan, dan kelompok norma agama yang melahirkan
institusi agama.
Dilihat dari daya yang mengikatnya, secara
sosiologis norma-norma tersebut dapat dibedakan menjadi empat macam :
1. Tingkat cara ( usage )
2. Kebiasaan ( folkways )
3. Tata kelakuan ( mores ) dan
4. Adat istiadat ( custom ).
Usage menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang
dilakukan secara berulang-ulang. Kekuatan mengikat norma usege adalah
palling lemah dibandingkan ketiga tingkatan norma lainnya.
Folkways merupakan perbuatan yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam bentuk yang sama, menggambarkan bahwa perbuatan itu
disenangi banyak orang. Menurut Mac Iver dan Page, kebiasaan merupakan perilaku
yang di akui dan di terima oleh masyarakat.
Apabila
kebiasaan dianggap sebagai cara berprilaku, bahkan dianggap dan diterima
sebagai norma pengatur, maka kebiasaan meningkat menjadi tahapan mores.
Ia merupakan alat pengawas bagi prilaku masyarakat yang daya ikatnya lebih kuat
dari pada folkways dan usage.
Norma tata kelakuan (mores) yang terus menerus
dilakukansehingga integrasinya menjadi sangat kuat dengan pola-pola prilaku
masyarakat, daya ikatnya akan lebih kuat dan meningkat ketahapan custom. Dengan
demikian warga masyarakat yang melanggar custom akan menderita karena mendapat
sanksi yang keras dari masyarakat.
b.
Fungsi dan
unsur-unsur institusi
Secara
umum, tujuan institusi[2]
itu adalah memenuhi segala kebutuhan pokok manusia, seperti kebutuhan keluarga,
hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Adapun fungsi institusi secara
lebih rinci adalah sebagai berikut :
1.
memberikan
pedoman kepada masyarakat dalam upaya pengendalian sosial berdasarkan sistem tertentu, yaitu sistem pengawasan tingkah
laku.
2.
Menjaga
stabilitas dan keamanan masyarakat.
3.
Memberikan
pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan
dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Berdasarkan
fungsi-fungsi institusi yang di ungkapkan di atas, seorang peneliti yang
bermaksud mengadakan penelitian tingkah laku suatu masyarakat selayaknya
memperhatikan secara cermat institusi-institusi yang ada di masyarakat yang
bersangkutan.
Menurut Mac Iver
dan Charles H.Page, dalam bukunya yang berjudul Society: an introductory analysis yang di tulis dan disadur oleh
Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi ( 1964: 78)[3],
elemen institusi itu ada tiga: pertama, association, kedua,characteristic
institutions dan ketiga, special interest.
Association merupakan wujud konkret dari institusi. Ia bukan sistem nilai
tetapi merupakan bangunan dari sistem nilai. Ia adalah kelompok-kelompok
kemasyarakatan.Sebagai contoh: institut atau universitas merupakan institusi
kemasyarakatan, sedangkan Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati,
Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga adalah association.
Characteristic institution adalah sistem nilai atau norma tertentu yang digunakan oleh suatu association.Ia dijadikan landasan dan
tolok ukur berprilaku oleh masyarakat asosiasi yang bersangkutan.tata prilaku
dalam characteristic institution mempunyai
daya ikat yang kuat dan sanksi yang jelas bagi setiap jenis pelanggaran.
Special interest adalah kebutuhan atau tujuan tertentu, baik kebutuhan yang
bersifat pribadi maupun asosiasi.Sebagai sebuah gambaran ringkas, kita lihat
contoh berikut ini:
Keluarga merupakan asosiasi yang didalamnya terdiri atas beberapa
anggota keluarga. Para anggota keluarga terikat oleh aturan-aturan yang telah
sama-sama disepakati. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan mereka.
c. Institusi islam
Sistem norma dalam masyarakat islam bersumber
dari firman Allah Swt dan sunnah nabi Muhammad Saw.ia merupakan pedoman
bertingkah laku masyarakat muslim agar mereka memperoleh kemaslahatan hidup
didunia dan akhirat.
Institusi adalah sistem nilai atau norma.
Adapun norma islam terdapat dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.
Norma akidah tercermin dalam rukun iman yang
enam.
Norma ibadah tercermin dalam bersuci ( thaharah
),shalat, zakat, puasa, dan haji.
Norma muamalah tercermin dalam hukum
perdagangan, perserikatan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian, hukum
pidana dan politik.
Adapun norma akhlak tercermin dalam akhlak
terhadap Allah Swt dan akhlak terhadap makhluk.
Norma-norma
dalam islam yang merupakan characteristic institution, seperti yang
disebutkan diatas kemudian melahirkan kelompok-kelompok asosiasi ( association
) tertentu yang merupakan bangunan atau wujud konkret dari norma.
Pembentukan asosiasi dengan landasan norma oleh masyarakat muslim merupakan
upaya memenuhi kebutuhan hiup mereka, sehingga mereka bisa hidup dengan aman
dan tentram serta bahagia didunia dan akhirat, karena institusi didalam
islam,adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran islam, dan sengaja di
ajarkan untuk memenuhi kebutuhan umat
islam.
Dari paparan singkat di atas, dapat
dikemukakan beberapa contoh institusi dalam islam yang ada di indonesia,
seperti institusi perkawinan diasosiasikan melalui Kantor Urusan Agama(KUA) dan
peradilan agamanya, dengan tujuan agar perkawinan dan perceraian dapat dilakukan
secara tertib untuk melindungi hak keluarga, terutama perempuan, institusi
pendidikan yang diasosiasikan di dalam bentuk pesantren dan madrasah, institusi
ekonomi yang di asosiasikan menjadi bank mu`amalah indonesia ( BMI ), baitul
Mal Watamwil (BMT), institusi zakat yang di asosiasikan menjadi Badan Amil
Zakat, Infak, dan Shadaqah (BAZIS), dan institusi dakwah yang di asosiasikan
menjadi Lembaga Dakwah Kampus (LDK).
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari paparan singkat mengenai pengertian institusi, dapat disimpulkan bahwa institusi mempunyai dua
pengertian pertama, sistem norma yang
mengandung arti pranata, dan kedua,
bangunan.
Adapun fungsi
institusi secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
1.
memberikan
pedoman kepada masyarakat dalam upaya pengendalian sosial berdasarkan
sistem tertentu, yaitu sistem pengawasan
tingkah laku.
2.
Menjaga
stabilitas dan keamanan masyarakat.
3.
Memberikan
pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan
dalam memenuhi kebutuhan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Atang Abdul Hakim
dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi
Islam,(Rosda,Bandung),cet 9,
2007.
[1] Atang Abdul Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,(Rosda,Bandung),cet 9, 2007. hlm 130.
[2] Atang Abdul Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,(Rosda,Bandung),cet 9, 2007. hlm 133.
[3] Atang Abdul Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,(Rosda,Bandung),cet 9, 2007. hlm 133-134.