Laman

Senin, 26 November 2012

ayat Al-qur'an yg berkenaan dgn Sosiologi


   SOSIOLOGI.
1.      Pengertian sosiologi.
Sosiologi bahasa latin Socius  kawan/teman. Logos : ilmu pengetahuan. Ilmu Sosiologi adalah  ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Ilmu  Sosiologi mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, & perilaku sosial manusia dgn mengamati perilaku kelompok yg dibangunnya.  Kelompok mencakup keluarga, suku, bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi dan sosial
Sosiologi menurut para ahli.
1).PitirimSorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
2).Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
3).William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.
4).J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
 5).Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial
 6).Soejono Sukamto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
7),William Kornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
 8).Allan Jhonson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem tersebut.
9).Emile Durkheim
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Dari berbagai definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
Sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola-pola hubungan dalam masyarakat serta berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris serta bersifat umum.
2.      Ayat Al-qur’an yang berhubungan dengan sosiologi.
Keluarga merupakan sebuah pondasi dan institusi yang paling dicintai dalam Islam. Masyarakat terbentuk dari unit-unit yang lebih kecil dan keluarga merupakan unit yang paling kuno dan alami serta titik diawalinya kehidupan manusia. Keluarga adalah pusat perkumpulan dan poros untuk melestarikan tradisi-tradisi serta tempat untuk menyemai kasih sayang dan emosional. Unit ini ibarat landasan sebuah komunitas dan ketahanannya akan mendorong ketangguhan sebuah masyarakat.
Membangun keluarga merupakan upaya yang wajib ditempuh oleh setiap pasangan yang diawali dengan pernikahan. Pernikahan adalah hal mendasar dalam membentuk sebuah keluarga Islami. Tanpa pernikahan, mustahil sebuah keluarga akan mencapai kebahagiaan-kebahagiaan yang dijanjikan Islam.
Hak menikah QS,An nur :32-33.
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ
يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Pada ayat ini Allah menyerukan kepada semua pihak yang memikul tanggung jawab atas kesucian dun kebersihan akhlak umat, agar masing-masing mereka mengawinkan laki-laki yang tidak beristri, baik duda atau jejaka dan perempuan yang tidak bersuami baik janda atau dara dengan membukakan kesempatan yang luas untuk itu. Demikian pula terhadap hamba sahaya laki-laki atau perempuan yang sudah patut dikawinkan, hendaklah diberikan pula kesempatan yang serupa. Seruan ini berlaku untuk semua para wali (wali nikah) seperti bapak, paman dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya, berlaku pula untuk orang-orang yang memiliki hamba sahaya, janganlah mereka menghalangi anggota keluarga atau budak yang di bawah kekuasaan mereka kawin, asal saja syarat-syarat untuk kawin itu sudah dipenuhi. Dengan demikian terbentuklah keluarga-keluarga yang sehat bersih dan terhormat. Dari keluarga-keluarga inilah tersusun suatu umat dan bangsa. Bila keluarga-keluarga itu kuat susunannya, sehat dan terhormat, maka pastilah umat atau bangsa itu menjadi kuat dan terhormat pula
Oleh sebab itu Rasulullah saw bersabda
menikah itu termasuk Sunahku. Barangsiapa yang membenci Sunahku maka dia tidak termasuk golonganku.
Bila ada di antara orang-orang yang mau kawin itu dalam keadaan miskin sehingga belum sanggup memenuhi semua keperluan perkawinannya dan belum sanggup memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya, hendaklah orang-orang seperti itu disokong dan dibantu untuk melaksanakan niat baiknya itu. Janganlah kemiskinan seseorang menjadi alasan untuk mengurungkan perkawinan, asal saja benar-benar dapat diharapkan dari padanya kemauan yang kuat untuk melayarkan bahtera perkawinan itu dengan segala daya dan upaya yang ada padanya. Siapa tahu di belakang hari Allah akan membukakan baginya pintu rezeki yang halal yang baik, dan memberikan kepadanya karunia dan rahmat-Nya.

QS. An-nur : 33.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ
فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ
عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ
يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
Bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk membiayai keperluan perkawinan dan kebutuhan hidup berkeluarga sedang wali dan keluarga mereka tidak pula sanggup membantunya. maka hendaklah menahan diri sampai mereka mempunyai kemampuan untuk itu. Menahan diri artinya menjauhi segala tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan apalagi melakukan perzinaan karena perbuatan itu adalah sangat keji dalam pandangan Islam dan termasuk dosa besar. Di antara tujuan anjuran untuk mengawinkan pria dan wanita yang tidak beristri atau bersuami adalah untuk memelihara moral umat dan bersihnya masyarakat dari tindakan-tindakan asusila. Bila pria atau wanita belum dapat kawin tidak menjaga dirinya dan memelihara kebersihan masyarakatnya, tentulah tujuan tersebut tidak akan tercapai. Sebagai suatu cara untuk memelihara diri agar jangan jatuh ke jurang maksiat.










DAFTAR PUSTAKA

Syaamil Al-Qur’an, terjemahan tafsir per kata, Syigma publishing, bandung, cet1, 2010.
Yusuf Qardlawie, Fiqh al-Zakat, III, Al-I’tishom, jakarta, cet3, 2008.
Zakir Naik, Al-Qur’an mengupas ilmu pengetahuan,Igna, india, 2010.


1 komentar:

  1. Is online poker legal in Maryland? - DRMCD
    Does 구미 출장샵 anyone know if 당진 출장마사지 Maryland 성남 출장안마 online poker is legal? — It is not yet clear 양산 출장마사지 whether online 서울특별 출장안마 poker will be legalized. The Maryland gambling industry is

    BalasHapus