PEMBAHASAN
A.
PERKEBUNAN.
1.
Pengertian perkebunan.
Kebun dalam pengertian di Indonesia adalah sebidang lahan, biasanya di tempat terbuka, yang mendapat perlakuan tertentu oleh
manusia, khususnya sebagai tempat tumbuh tanaman.
Pengertian kebun bersifat umum karena lahan yang ditumbuhi tumbuhan
secara liar juga dapat disebut kebun, asalkan berada di wilayah permukiman. Dalam keadaan demikian, kebun dibedakan dari hutan dilihat dari jenis dan kepadatan tumbuhannya. Kata kebun juga
dipakai untuk menyebut pekarangan dan
taman. Kebun dapat merupakan suatu pekarangan, namun tidak selalu
demikian. Keseluruhan atau sebagian kebun dapat ditata menjadi taman.
Perkebunan adalah : Sistem pertanian dengan orientasi skala besar
yang tentunya untuk di perdagangkan dari hasil suatu komoditi hasil pertanian, Biasanya
perkebunan banyak untuk orientasi tanaman keras atau tanaman masa hidup jangka
panjang yang di budi daya kan dan menggunakan pola menejemn yang baik.
Sebagai contoh: perkebunan karet, perkebunan
sawit, perkebunan tebu, perkebunan teh, perkebunan kurma dan lain sebagainya.
2.
Ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan perkebunan.
QS, Al-An’am : 141.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ
مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ
وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا
أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
Artinya : Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnaya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di
hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah
kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan. ( QS.Al-An’am : 141 )
Dengan ayat ini Allah swt. menegaskan bahwa Dialah yang menciptakan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung tanamannya. Dialah yang
menciptakan pohon kurma dan pohon-pohon lain yang berbagai macam buahnya dan
beraneka ragam bentuk warna dan rasanya.
3.Dasar Hukum Zakat Perkebunan.
Ayat ini juga menjadi dasar hukum zakat dalam perkebunan. Kebanyakan
ulama salaf berpendapat bahwa yang dimaksud “haknya” dalam ayat ini adalah
zakat yang diwajibkan, yaitu sebesar 10% atau 5%. Ulama shahabat, tabi’in, dan
pemuka madzhab yang berpendapat demikian antara lain : Anas bin Malik, Ibnu
Abbas, Jabir bin Zaid, al-Hasan, Said bin al-Musayyab, Muhammad bin Hanafiyah,
Thawus, Qatadah, Adh-Dhahaq, Abu Ja’far al-Thabari, al-Qurthubi, Ibnu Wahb, Ibn
al-Qasim, Malik, Abu Hanifah dan ulama pendukung madzhabnya serta sebagian ulama
Syafi’iyah. Sementara itu ada ulama lain yang berpendapat bahwa perintah ayat
ini terjadi sebelum turun ayat zakat, kemudian dimansuh oleh ayat zakat dan ketentuan
mengeluarkan 10% atau 5%.[1]Namun
apabila dicermati, maka kedua pendapat tersebut secara prinsip tidak
bertentangan, karena pendapat pertama yang dianggap telah dimansuh oleh ayat
zakat dan ketentuan 10% atau 5% itu mengemukakan bahwa yang dimaksud “haknya”
adalah 10% atau 5% harta yang wajib dikeluarkan, yakni harta zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar