Laman

Senin, 26 November 2012

Ayat Alqur'an berkaitan dgn Irigasi


 IRIGASI
1.      Pengertian Irigasi.
       Dalam kamus bahasa indonesia, irigasi adalah pengaturan pembagian atau pengaliran air menurut sistem tertentu untuk sawah dsb. Irigasi adalah kegiatan - ­kegiatan yang bertalian dengan usaha mendapatkan air untuk sawah, ladang, perkebunan dan lain-lain usaha pertanian, rawa - rawa, perikanan. Usaha tersebut terutama menyangkut pembuatan sarana dan prasarana untuk membagi-bagikan air ke sawah-sawah secara teratur dan membuang air kelebihan yang tidak diperlukan lagi untuk memenuhi tujuan pertanian. Masih sering kita jumpai istilah irigasi ini diganti dengan istilah "Pengairan". Untuk sementara istilah irigasi kita anggap punya pengertian yang sama dengan istilah pengairan.
2.      Tujuan Irigasi
Dalam tujuan irigasi dibahas : tujuan irigasi secara langsung dan secara tidak langsung.
a.       Tujuan irigasi secara langsung
 Tujuan irigasi secara langsung adalah membasahi tanah, agar dicapai suatu kondisi tanah yang baik untuk pertmbuhan tanaman dalam hubungannya dengan prosentase kandungan air dan udara diantara butir-butir tanah. Pemberian air dapat juga mempunyai tujuan sebagai pengangkut bahan-bahan pupuk untuk perbaikan tanah.
b.      Tujuan irigasi secara tidak langsung
Tujuan irigasi secara tidak langsung adalah pemberian air yang dapat menunjang usaha pertanian melalui berbagai cara antara lain :
1). Mengatur suhu tanah, misalnya pada suatu daerah suhu tanah terlalu tinggi dan tidak sesuai untuk pertumbuhan tanaman maka suhu tanah dapat disesuaikan dengan cara mengalirkan air yang bertujuan merendahkan suhu tanah.
2).  Membersihkan tanah, dilakukan pada tanah yang tidak subur akibat adanya unsur-unsur racun dalam tanah. Salah satu usaha misalnya penggenangan air di sawah untuk melarutkan unsur-unsur berbahaya tersebut kemudian air genangan dialirkan ketempat pembuangan.
3).Memberantas hama, sebagai contoh dengan penggenangan maka Jiang tikus bisa direndam dan tikus keluar, lebih mudah dibunuh.
4). Mempertinggi permukaan air tanah, misalnya dengan perembesan melalui dinding-dinding saluran, permukaan air tanah dapat dipertinggi dan memungkinkan tanaman untuk mengambil air melalui akar-akar meskipun permukaan tanah tidak dibasahi.
5). Membersihkan buangan air kota (penggelontoran), misalnya dengan prinsip pengenceran karena tanpa pengenceran tersebut air kotor dari kota akan berpengaruh sangat jelek bagi pertumbuhan tanaman.
6). Kolmatasi, yaitu menimbun tanah-tanah rendah dengan jalan mengalirkan air berlumpur dan akibat endapan lumpur tanah tersebut menjadi cukup tinggi sehingga genangan yang terjadi selanjutnya tidak terlampau dalam kemudian dimungkinkan adanya usaha pertanian.
3. Ayat Al-qur’an yang berhubungan dengan pengairan.
QS,Az-zumar : 21.
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَسَلَكَهُ يَنَابِيعَ فِي الأرْضِ ثُمَّ يُخْرِجُ بِهِ زَرْعًا مُخْتَلِفًا أَلْوَانُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَجْعَلُهُ حُطَامًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَذِكْرَى لأولِي الألْبَابِ
Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi kemudian ditumbuhkan-Nya dengan air itu tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya, lalu ia menjadi kering lalu kamu melihatnya kekuning-kuningan, kemudian dijadikan-Nya hancur berderai-derai. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal.
         Pada ayat ini Allah SWT memerintahkan manusia memikirkan salah satu dari suatu proses kejadian di alam ini. yaitu proses turunnya hujan dan tumbuhnya tanam-tanaman di permukaan bumi ini. Kalau diperhatikan seakan-akan kejadian itu merupakan suatu siklus yang dimulai pada suatu titik-titik dalam suatu lingkaran, dimulai dari adanya sesuatu, kemudian berkembang menjadi besar, kemudian tua, kemudian meninggal atau tiada. kemudian mulai pula suatu kejadian yang baru lagi dan begitulah seterusnya sampai kepada suatu masa yang ditentukan Allah, yaitu masa berakhirnya kejadian alam ini.

           Contohnya ialah air hujan yang turun dari langit menyirami permukaan bumi, sehingga bumi yang semulanya tandus dan kering, menjadi basah dan berair. Air hujan itu sebagian disimpan di dalam bumi dengan adanya akar pohon-pohonan yang ada di hutan-hutan kemudian meresap ke dalam bumi, merupakan persediaan air bagi manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan dan makhluk Tuhan yang lain di masa musim kemarau nanti. Pada bumi yang gundul dan tandus, sebahagian besar dari air hujan itu tidak dapat ditahan oleh bumi. Air itu langsung mengalir ke laut yang kadang-kadang berupa banjir besar yang menjadi malapetaka bagi manusia. Adakalanya air itu langsung dimanfaatkan oleh manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan. Maka tumbuhlah tumbuh-tumbuhan, sejak dari benih kemudian menjadi besar, berbunga yang beraneka warna, berbuah, kemudian mati, untuk tumbuh lagi. Buahnya bermanfaat bagi manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan. Ada yang dimakan, ada pula yang diolah untuk keperluan-keperluan lain. Daun tumbuh-tumbuhan yang gugur kemudian menjadi hancur bersama tanah dapat menjadi pupuk bagi bagi tanam-tanaman yang lain.

             Demikianlah, dari turunnya hujan, tumbuhlah tumbuh-tumbuhan dan berkembang-biaknya binatang ternak dan sebagainya, manusia memperoleh nikmat yang tiada taranya, sejak dari nikmat berupa makanan dan minuman, juga nikmat yang berupa perasaan, seperti perasaan senang dan gembira melihat pemandangan yang indah di pegunungan yang diliputi oleh pohon-pohonan, perasaan senang melihat bunga yang sedang mekar, air yang mengalir di sungai, bunyi burung yang merdu diselingi dengan bunyi tetesan air yang jatuh dari atas tebing batu, binatang ternak yang makan di padang rumput yang sedang menghijau.
Jika dilihat proses air yang mengalir ke laut, maka air itu menguap oleh terik panas matahari, kemudian menjadi awan yang bergumpal, dihalau kembali oleh angin ke suatu tempat sehingga menurunkan hujan.
          Proses kejadian yang demikian itu menjadi bahan renungan bagi orang yang mau menggunakan pikirannya. Tentu ada Zat Yang Maha Kuasa Yang mengatur semuanya itu, sehingga segala sesuatu terjadi dengan teratur dan rapi. Tidak mungkin manusia yang melakukannya. Yang melakukan semua itu tentulah zat Yang berhak disembah dan ditaati segala perintah-Nya.

B.     PERDAGANGAN.
1.      Pengertian perdagangan
       Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat dengan dunia politik.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi perdagangan:
MARWATI DJOENED
Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan penyediaan barang melalui mekanisme pasar.


EENG AHMAN & EPI INDRIANI
Perdagangan adalah kegiatan tukar - menukar atau transaksi jual beli antara dua pihak atau lebih.
BAMBANG UTOYO
Perdagangan merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari suatu wilayah dengan wilayah lainnya. kegiatan sosial ini muncul karena adanya perbedaan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki.

          Perdagangan adalah semua tindakan yang tujuannya menyampaikan barang untuk tujuan hidup sehari-hari, prosesnya berlangsung dari produsen kepada konsumen. Orang yang pekerjaannya memperjualbelikan barang atas prakarsa dan resiko dinamakan pedagang.

          Perdagangan dibedakan atas perdagangan besar dan perdagangan kecil. Dalam perdagangan besar jual beli berlangsung secara besar-besaran. Dalam perdagangan besar, barang tidak dijual/disampaikan langsung kepada konsumen atau pengguna, sedangkan dalam perdagangan kecil, jual beli berlangsung secara kecil-kecilan dan barang dijual langsungkepadakonsumen.

          Sementara itu, pedagang sendiri jenisnya bermacam-macam. Ada pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang dari pintu ke pintu (door to door), pedangang kios, pedangang kaki lima, grosir (pedagang besar), pedagang supermarket dan sebagainya. Jenis-jenis pedagang ini lazim dibedakan berdasarkan pada cara menawarkan barang dagangannya masing-masing.

Pedagangkeliling
Pedagang keliling adalah pedagang yang menawarkan barang dagangannya dengan cara berkeliling. Berkeliling di sini biasanya dilakukan dari RT ke RT, dari RW ke RW, dari kampung ke kampung, atau dari desa ke desa. Barang yang mereka tawarkan biasanya digendong, dipikul. Didorong dengan gerobak, atau diangkut dengan sepeda atau kendaraan bermotor yang termasuk pedagang jenis ini adalah pedagang jamu gendong, pedagang bakso, pedagang es krim dan lain-lain.

PedagangAsongan
Pedagang asongan adalah pedagang yang menawarkan barang dagangannya dengan cara menempatkannya di kotak kecil yang mudah dibawa dan dipindah-pindahkan. Kotak tersebut biasanya mereka kalungkan di leher seperti tas, dan barang-barang yang mereka tawarkan biasanya berupa rokok, korek api, kembang gula, kertas tisu, kacang, kuaci, buah, dan barang-barangringanlainnya.

PedagangKakiLima
Pedagang kaki lima adalah pedagang yang menawarkan barang dagangannya dengan cara menggelarnya di trotoar atau di tepi jalan yang ramai. Untuk menggelar dagangannya, mereka menggunakan tikar, terpal atau semacam balai-balai. Barang-barang yang mereka tawarkan umumnya berupa sepatu, pakaian, makanan, buah-buahan dan lain – lain.

PedagangGrosir
Grosir adalah pedagang yang dalam menawarkan barang tidak langsung berhadapan dengan calon pembeli. Pedagang grosir tidak langsung menawarkan barang kepada calon pembeli sebagaimana pedagang eceran, melainkan calon pembelilah yang mendatangi pedagang grosir.

2. Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan perdagangan.

ayat Al-qur'an yg berkenaan dgn Sosiologi


   SOSIOLOGI.
1.      Pengertian sosiologi.
Sosiologi bahasa latin Socius  kawan/teman. Logos : ilmu pengetahuan. Ilmu Sosiologi adalah  ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Ilmu  Sosiologi mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, & perilaku sosial manusia dgn mengamati perilaku kelompok yg dibangunnya.  Kelompok mencakup keluarga, suku, bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi dan sosial
Sosiologi menurut para ahli.
1).PitirimSorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
2).Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
3).William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.
4).J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
 5).Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial
 6).Soejono Sukamto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
7),William Kornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
 8).Allan Jhonson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem tersebut.
9).Emile Durkheim
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Dari berbagai definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
Sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola-pola hubungan dalam masyarakat serta berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris serta bersifat umum.
2.      Ayat Al-qur’an yang berhubungan dengan sosiologi.
Keluarga merupakan sebuah pondasi dan institusi yang paling dicintai dalam Islam. Masyarakat terbentuk dari unit-unit yang lebih kecil dan keluarga merupakan unit yang paling kuno dan alami serta titik diawalinya kehidupan manusia. Keluarga adalah pusat perkumpulan dan poros untuk melestarikan tradisi-tradisi serta tempat untuk menyemai kasih sayang dan emosional. Unit ini ibarat landasan sebuah komunitas dan ketahanannya akan mendorong ketangguhan sebuah masyarakat.
Membangun keluarga merupakan upaya yang wajib ditempuh oleh setiap pasangan yang diawali dengan pernikahan. Pernikahan adalah hal mendasar dalam membentuk sebuah keluarga Islami. Tanpa pernikahan, mustahil sebuah keluarga akan mencapai kebahagiaan-kebahagiaan yang dijanjikan Islam.
Hak menikah QS,An nur :32-33.
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ
يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Pada ayat ini Allah menyerukan kepada semua pihak yang memikul tanggung jawab atas kesucian dun kebersihan akhlak umat, agar masing-masing mereka mengawinkan laki-laki yang tidak beristri, baik duda atau jejaka dan perempuan yang tidak bersuami baik janda atau dara dengan membukakan kesempatan yang luas untuk itu. Demikian pula terhadap hamba sahaya laki-laki atau perempuan yang sudah patut dikawinkan, hendaklah diberikan pula kesempatan yang serupa. Seruan ini berlaku untuk semua para wali (wali nikah) seperti bapak, paman dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya, berlaku pula untuk orang-orang yang memiliki hamba sahaya, janganlah mereka menghalangi anggota keluarga atau budak yang di bawah kekuasaan mereka kawin, asal saja syarat-syarat untuk kawin itu sudah dipenuhi. Dengan demikian terbentuklah keluarga-keluarga yang sehat bersih dan terhormat. Dari keluarga-keluarga inilah tersusun suatu umat dan bangsa. Bila keluarga-keluarga itu kuat susunannya, sehat dan terhormat, maka pastilah umat atau bangsa itu menjadi kuat dan terhormat pula
Oleh sebab itu Rasulullah saw bersabda
menikah itu termasuk Sunahku. Barangsiapa yang membenci Sunahku maka dia tidak termasuk golonganku.
Bila ada di antara orang-orang yang mau kawin itu dalam keadaan miskin sehingga belum sanggup memenuhi semua keperluan perkawinannya dan belum sanggup memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya, hendaklah orang-orang seperti itu disokong dan dibantu untuk melaksanakan niat baiknya itu. Janganlah kemiskinan seseorang menjadi alasan untuk mengurungkan perkawinan, asal saja benar-benar dapat diharapkan dari padanya kemauan yang kuat untuk melayarkan bahtera perkawinan itu dengan segala daya dan upaya yang ada padanya. Siapa tahu di belakang hari Allah akan membukakan baginya pintu rezeki yang halal yang baik, dan memberikan kepadanya karunia dan rahmat-Nya.

QS. An-nur : 33.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ
فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ
عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ
يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
Bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk membiayai keperluan perkawinan dan kebutuhan hidup berkeluarga sedang wali dan keluarga mereka tidak pula sanggup membantunya. maka hendaklah menahan diri sampai mereka mempunyai kemampuan untuk itu. Menahan diri artinya menjauhi segala tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan apalagi melakukan perzinaan karena perbuatan itu adalah sangat keji dalam pandangan Islam dan termasuk dosa besar. Di antara tujuan anjuran untuk mengawinkan pria dan wanita yang tidak beristri atau bersuami adalah untuk memelihara moral umat dan bersihnya masyarakat dari tindakan-tindakan asusila. Bila pria atau wanita belum dapat kawin tidak menjaga dirinya dan memelihara kebersihan masyarakatnya, tentulah tujuan tersebut tidak akan tercapai. Sebagai suatu cara untuk memelihara diri agar jangan jatuh ke jurang maksiat.










DAFTAR PUSTAKA

Syaamil Al-Qur’an, terjemahan tafsir per kata, Syigma publishing, bandung, cet1, 2010.
Yusuf Qardlawie, Fiqh al-Zakat, III, Al-I’tishom, jakarta, cet3, 2008.
Zakir Naik, Al-Qur’an mengupas ilmu pengetahuan,Igna, india, 2010.


perkebunan


PEMBAHASAN

A.    PERKEBUNAN.
1.      Pengertian perkebunan.
Kebun dalam pengertian di Indonesia adalah sebidang lahan, biasanya di tempat terbuka, yang mendapat perlakuan tertentu oleh manusia, khususnya sebagai tempat tumbuh tanaman.
Pengertian kebun bersifat umum karena lahan yang ditumbuhi tumbuhan secara liar juga dapat disebut kebun, asalkan berada di wilayah permukiman. Dalam keadaan demikian, kebun dibedakan dari hutan dilihat dari jenis dan kepadatan tumbuhannya. Kata kebun juga dipakai untuk menyebut pekarangan dan taman. Kebun dapat merupakan suatu pekarangan, namun tidak selalu demikian. Keseluruhan atau sebagian kebun dapat ditata menjadi taman.
Perkebunan adalah : Sistem pertanian dengan orientasi skala besar yang tentunya untuk di perdagangkan dari hasil suatu komoditi hasil pertanian, Biasanya perkebunan banyak untuk orientasi tanaman keras atau tanaman masa hidup jangka panjang yang di budi daya kan dan menggunakan pola menejemn yang baik.
Sebagai contoh: perkebunan karet, perkebunan sawit, perkebunan tebu, perkebunan teh, perkebunan kurma dan lain sebagainya.
2.      Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan perkebunan.
QS, Al-An’am : 141.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya : Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnaya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. ( QS.Al-An’am : 141 )
Dengan ayat ini Allah swt. menegaskan bahwa Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung tanamannya. Dialah yang menciptakan pohon kurma dan pohon-pohon lain yang berbagai macam buahnya dan beraneka ragam bentuk warna dan rasanya.
3.Dasar Hukum Zakat Perkebunan.
Ayat ini juga menjadi dasar hukum zakat dalam perkebunan. Kebanyakan ulama salaf berpendapat bahwa yang dimaksud “haknya” dalam ayat ini adalah zakat yang diwajibkan, yaitu sebesar 10% atau 5%. Ulama shahabat, tabi’in, dan pemuka madzhab yang berpendapat demikian antara lain : Anas bin Malik, Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid, al-Hasan, Said bin al-Musayyab, Muhammad bin Hanafiyah, Thawus, Qatadah, Adh-Dhahaq, Abu Ja’far al-Thabari, al-Qurthubi, Ibnu Wahb, Ibn al-Qasim, Malik, Abu Hanifah dan ulama pendukung madzhabnya serta sebagian ulama Syafi’iyah. Sementara itu ada ulama lain yang berpendapat bahwa perintah ayat ini terjadi sebelum turun ayat zakat, kemudian dimansuh oleh ayat zakat dan ketentuan mengeluarkan 10% atau 5%.[1]Namun apabila dicermati, maka kedua pendapat tersebut secara prinsip tidak bertentangan, karena pendapat pertama yang dianggap telah dimansuh oleh ayat zakat dan ketentuan 10% atau 5% itu mengemukakan bahwa yang dimaksud “haknya” adalah 10% atau 5% harta yang wajib dikeluarkan, yakni harta zakat.


[1] Yusuf Qardlawie, Fiqh al-Zakat, III : hlm 344-345.